
- penulis : Haichal Ramadhan
- NIM : 8210072
- dosen pengampu :Bpk. Anas M.Pd,I
- matkul : pendidikan pancasila
Pancasila merupakan simbol negara Indonesia yang memiliki 5 pilar dasar, Pancasila juga digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Pancasila resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum pada pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Realisasi serta pengalaman Pancasila yang Objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praksis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam implementasi penjabaran Pancasila yang bersifat objektif adalah merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar nrgara republic Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Oleh karena itu implementasi Pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan.
Namun demikian sangatlah mustahil implementasi Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan dapat terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, perseorangan termasuk termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup Bersama yaitu berbangsa pada bernegara.
pelaksanaan Pancasila yang subjektif dari Pancasila dasar filsafat negara ini justru lebih penting dan lebih menentukan dari pada pelaksanaan Pancasila yang objektif dalam arti pelaksanaan Pancasila yang subjektif merupakan persyaratan bagi keberhasilan pelaksanaan Pancasila yang objektif. Implementasi pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan kenegaraan akan mengalami suatu kegagalan bila mana tidak di dukung oleh manifestasi pelaksanaan Pancasila yang subjektif baik oleh setiap warga negara terutama oleh setiap penyelenggara negara.
Pemahaman dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat mentalitas,kepribadian dan ketahanan ideologis adalah sebagai berikut :
a. Proses penghayatan diawali dengan memiliki tentang pengetahuan yang lengkap, dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran Pancasila
b. Kemudian ditingkatkan ke dalam hati sanubari sampai adanya suatu ketaatan, yaitusuatu kesediaan yang harus senantiasa ada untuk merealisasikan Pancasila
c.Kemudian disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan dalam bidang kenegaraandan bidang bermasyarakat
d.Kemudian ditingkatkan menjadi mentalitas, yaitu selalu terselenggaranya kesatuanlahir batin, kesatuan akal, rasa, kehendak sikap dan perbuatan. Mentalitas ini melaluisuatu proses pengulangan dan kestabilan dan berkembang menjadi watak.
e.Kemudian mengadakan penilaian sendiri setelah melakukan sesuatu perbuatan yang bersangsi.
f.Bilamana kondisi peresapan dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat yangoptimal, maka orang akan memiliki kepribadian Pancasila